Posting Senin, 13 Nov 2017 - 13:18:00
3247

Adapun tugas setiap unit kerja/unit organisasi yang ada di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas sebagaimana diatur dalam keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :

1.  Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja dan kegiatan dinas.

Untuk melaksanakan tugas di atas,  Sekretariat mempunyai fungsi :

a. pengoordinasian penyusunan rencana, program, anggaran Dinas;

b. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama,   hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;

c. penataan organisasi dan tata laksana;

d. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan;

e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(1)  Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas :

    1. menyusun rencana dan anggaran Dinas;
    2. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan kegiatan Dinas;
    3. menyusun rencana strategis, rencana kerja, program dan kegiatan Dinas;
    4. menyusun laporan kinerja serta menyusun dokumen SAKIP dinas;
    5. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
    6. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris, sesuai dengan tugasnya.

(2) Sub Bagian Keuangan dan Aset  mempunyai tugas :

1. menyusun rencana kegiatan penyelenggaraan administrasi keuangan dan aset Dinas;

2. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dan aset Dinas;

3. melaksanakan kegiatan pembendaharaan, verifikasi dan pembukuan anggaran keuangan Dinas;

4. menyusun laporan realisasi keuangan, menyusun laporan keuangan akhir tahun;

5. melakukan pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara;

6. melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian aset Dinas;

7. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris, sesuai dengan tugasnya.

(3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

a. menyusun rencana kegiatan urusan umum dan kepegawaian;

b. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya;

c. melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan  sarana dan prasarana dilingkungan dinas;

d. melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang  inventaris;

e. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perlengkapan;

f. melaksanakan urusan umum, keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat dinas dan dokumentasi;

g. melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi kepegawaian, administrasi kearsipan dan perpustakaan dinas;

h. menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian dan pelayanan administrasi kepegawaian;

i. melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;

j. melakukan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan  kegiatan bidang tugasnya; dan

k. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris, sesuai dengan tugasnya.

 

2.   Bidang Kebudayaan:

Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kebudayaan.

Untuk melaksanakan tugas di atas, Bidang Kebudayaan  mempunyai fungsi :

a. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan  di bidang kebudayaan, kesenian, sejarah dan nilai tradisional (JARAHNITRA) serta  museum dan kepurbakalaan;

b. pelaksanaan pembinaan di bidang kebudayaan, kesenian, sejarah dan nilai tradisional (JARAHNITRA) serta  museum dan kepurbakalaan;

c. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kebudayaan, kesenian, sejarah dan nilai tradisional (JARAHNITRA) serta  museum dan kepurbakalaan;

d. penyiapan data dan potensi kebudayaan, kesenian, sejarah dan nilai tradisional (JARAHNITRA) serta  museum dan kepurbakalaan;

e. pelaksanaan pengelolaan museum kabupaten;

f. pemberian dukungan fasilitasi kegiatan kebudayaan, kesenian, sejarah dan nilai tradisional (JARAHNITRA) serta  museum dan kepurbakalaan;

g. penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; dan

h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(1)  Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai tugas :

a. menyusun dan merumuskan bahan kebijakan registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya serta permuseuman;

b. melakukan pembinaan dan memberikan dukungan fasilitasi registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya serta permuseuman;

c. melaksanakan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan pelestarian cagar budaya serta permuseuman;

d. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; dan

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(2)  Seksi Sejarah dan Nilai Tradisional mempunyai tugas :

a. menyusun dan merumuskan bahan kebijakan kegiatan JARAHNITRA;

b. melakukan identifikasi aset JARAHNITRA;

c. melaksanakan pembinaan dan memberikan dukungan fasilitasi JARAHNITRA;

d. melaksanakan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan JARAHNITRA;

e. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; dan

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Seksi Kesenian mempunyai tugas :

a. menyusun dan merumuskan bahan kebijakan kegiatan Kesenian;

b. melakukan identifikasi aset Kesenian;

c. melaksanakan pembinaan dan memberikan dukungan fasilitasi Kesenian;

d. melaksanakan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Kesenian;

e. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; dan

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 3.   Bidang Objek Wisata

Bidang Objek Wisata mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas  di bidang objek wisata.

Untuk melaksanakan tugas di atas, Bidang Objek Wisata mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan pengembangan objek wisata;

b. penggalian potensi objek wisata;

c. pelaksanaan pengembangan serta pemantauan objek wisata dan tempat hiburan;

d. pengelolaan pusat kegiatan penerangan dan program seni budaya, kerajinan, adat istiadat serta membina dan mengembangkan pariwisata dan tempat hiburan;

e. penyusunan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; dan

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(1)   Seksi Pengembangan Objek Wisata mempunyai  tugas :

a. menyusun dan merumuskan bahan kebijakan kegiatan pengembangan objek wisata;

b. melakukan identifikasi aset objek wisata;

c. memberikan dukungan fasilitasi pengembangan objek wisata;

d. melaksanakan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan objek wisata;

e. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; dan

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(2)  Seksi Pembinaan Objek Wisata mempunyai  tugas :

a. menyusun dan merumuskan bahan kebijakan pembinaan objek wisata;

b. memberikan dukungan fasilitasi pembinaan objek wisata;

c. melaksanakan pembinaan terhadap objek wisata;

d. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; dan

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3)   Seksi Rekreasi dan Aneka Hiburan mempunyai   tugas :

a. menyusun dan merumuskan bahan kebijakan kegiatan rekreasi dan aneka hiburan;

b. melakukan identifikasi aset rekreasi dan aneka hiburan;

c. melaksanakan pembinaan dan memberikan dukungan fasilitasi rekreasi dan aneka hiburan;

d. melaksanakan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan rekreasi dan aneka hiburan;

e. mengelola kegiatan rekreasi dan aneka hiburan;

f. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; dan

g. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 4.    Bidang Sarana Pariwisata

Bidang Sarana Pariwisata,mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas  di bidang sarana pariwisata.

Untuk melaksanakan tugas di atas, Bidang Sarana Pariwisata mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan pengembangan sarana pariwisata;

b. penggalian potensi sarana pariwisata;

c. pelaksanaan pengembangan serta pemantauan sarana pariwisata;

d. pengelolaan sarana pariwisata;

e. pelaksanaan pembuatan rekomendasi perizinan sarana wisata;

f. penyusunan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; dan

g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(1)   Seksi Pengembangan Sarana Pariwisata mempunyai  tugas :

a. menyusun dan merumuskan bahan kebijakan pengembangan sarana pariwisata;

b. memberikan dukungan fasilitasi pembinaan pengembangan sarana pariwisata;

c. melaksanakan pembinaan terhadap pengembangan sarana pariwisata;

d. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; dan

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(2)  Seksi Pembinaan Sarana Pariwisata mempunyai  tugas :

a. menyusun dan merumuskan bahan kebijakan pembinaan sarana pariwisata;

b. memberikan dukungan fasilitasi pembinaan sarana pariwisata;

c. melaksanakan pembinaan sarana pariwisata;

d. menyusun rekomendasi penerbitan perizinan sarana pariwisata;

e. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; dan

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3)  Seksi Data dan Informasi Pariwisata mempunyai  tugas :

a. melakukan pengumpulan dan analisis data serta penyajian informasi di bidang pariwisata;

b. mengelola sistem informasi, pelayanan data, dan informasi pembangunan di bidang pariwisata;

c. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma  standar serta pedoman dan petunjuk operasional penyajian data dan informasi pariwisata;

d. menyusun bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; dan

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 5.    Bidang Promosi dan Pemasaran

Bidang Promosi dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang promosi dan pemasaran.

Untuk melaksanakan tugas di atas Bidang Promosi dan Pemasaran mempunyai fungsi :

a. Perencanaan dan penyusunan program di bidang promosi pariwisata dan kerjasama wisata;

b. Penyusunan dan pelaksanaan rencana dan petunjuk teknis promosi pariwisata dan kerjasama wisata;

c. Penyusunan dan penyiapan data di bidang pemasaran pariwisata;

d. Penyusunan bahan pengembangan di bidang analisa pasar;

e. Penyusunan bahan pelaksanaan dan pelayanan promosi informasi dan kerjasama wisata;

(1)   Seksi Promosi dan Pemasaran mempunyai  tugas :

a. Pengumpulan dan penganalisaan data di bidang promosi pariwisata sebagai bahan perumusan kebijakan;

b. Penyiapan bahan perumusan petunjuk dan rencana teknis di bidang promosi pariwisata;

c. Penyiapan pengumpulan dan penyebarluasan bahan promosi pariwisata;

d. Pelaksanaan aktifitas promosi dan informasi pariwisata yang meliputi kegiatan pembinaan, fasilitasi dan sinergitas;

e. Penyiapan pembinaan, pemantauan kegiatan promosi dan informasi pariwisata

 (2)  Seksi Kerjasama Wisata , mempunyai tugas :

a. Pengumpulan dan penganalisaan data di bidang kerjasama wisata sebagai bahan perumusan kebijakan;

b. Penyiapan bahan dan perumusan petunjuk serta rencana teknis di bidang kerjasama wisata;

c. Pelaksanaan kerjasama wisata yang meliputi kegiatan koordinasi, fasilitasi dan sinergitas;

d. Penyelenggaraan kerjasama dengan mitra kerja dalam pemasaran produk wisata;

e. Penyiapan dan penyusunan bahan analisa pasar wisata.

(3)  Seksi Pemberdayaan Masyarakat Wisata mempunyai  tugas:

a. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada  masyarakat

b. Melaksanakan bimbingan teknis dan pelatihan sumber daya manusia bidang pariwisata

c. Memfasilitasi kegiatan masyarakat sadar wisata

 6.    Kelompok Jabatan Fungsional

(1)  Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

(2)  Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(3)  Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk.

(4)  Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(5)  Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Share with your friends:

Berita Terbaru Lainnya
Website Resmi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas

Informasi Kebudayaan dan Pariwisata yang ada di Kabupaten Musi Rawas

Lokasi
Alamat

Jl. Komplek Perkantoran Pemda Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas

Hari Kerja : Senin - Jumat
Jam Kerja : 08.00 - 16.00 WIB