Data Umum Organisasi
Gambaran pelayanan Disbudpar Kab. Mura
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJ-IP) dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas merupakan laporan pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian hasil program kegiatan yang mendapatkan dukungan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, juga merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas. LKJ-IP juga merupakan bagian dari wujud pelaksanaan misi dan visi sekaligus sebagai alat kontrol dalam meningkatkan kinerja di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas, serta dapat dipergunakan sebagai masukan bagi stakeholders untuk perbaikan kinerja organisasi kedepannya.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata disingkat dengan Disbudpar adalah sebuah lembaga teknis daerah yang merupakan unsur penunjang Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Disbudpar Musi Rawas dikepalai oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Pokok Disbudpar adalah membantu Bupati Musi Rawas dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang kebudayaan dan pariwisata.
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud, Disbudpar Kabupaten Musi Rawas memiliki fungsi sebagai berikut:
- perumusan kebijakan teknis dibidang Kebudayaan dan Pariwisata sesuai dengan lingkup tugasnya;
- penyusunan rencana pengembangan potensi objek wisata dan kebudayaan daerah;
- pelaksanaan promosi pariwisata dan kebudayaan daerah;
- pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum;
- pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam memelihara kebudayaan dan pengembangan kegiatan pariwisata;
- pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas dibidang Kebudayaan dan Pariwisata; dan
- pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Bupati sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Susunan organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas adalah sebagai berikut :
1. Kepala;
2. Sekretariat membawahkan :
a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
b. Subbagian Keuangan dan Aset; dan
c. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
3. Masing-Masing Bidang terdiri atas:
a. Bidang Kebudayaan, membawahkan :
1) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman;
2) Seksi Sejarah dan Nilai Tradisional; dan
3) Seksi Kesenian.
b. Bidang Objek Wisata, membawahkan :
1) Seksi Pengembangan Objek Wisata;
2) Seksi Pembinaan Objek Wisata; dan
3) Seksi Rekreasi dan Aneka Hiburan.
c. Bidang Sarana Pariwisata, membawahkan :
1) Seksi Pengembangan Sarana Pariwisata;
2) Seksi Pembinaan Sarana Pariwisata; dan
3) Seksi Data dan Informasi Pariwisata.
d. Bidang Promosi dan Pemasaran, membawahkan :
1) Seksi Promosi dan Pemasaran;
2) Seksi Kerjasama Wisata; dan
3) Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata.
4. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
5. Kelompok Jabatan Fungsional
Share with your friends: