Persyaratan TDUP
PERSYARATAN PERMOHONAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP)
NO |
JENIS/SUB- JENIS USAHA |
PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN |
KET |
|
||
BARU |
PEMUKTAHIRAN DAN DAFTAR ULANG |
|
||||
1. |
Pengelolaan pemandian air panas alami |
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan; 2. NPWP Perusahaan/Perorangan; 3. Fotokopi bukti hak pengelolaan daya tarik wisata; 4. Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Sertifikat Laik Sehat paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan untuk usaha pemandian air panas alami yang memiliki restoran/rumah makan/kafe; 5. Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Sertifikat/Rekomendasi Kualitas Air paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan, untuk usaha pemandian air panas alami yang tidak memiliki restoran/rumah makan/kafe; dan 6. Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan: - IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; - HO, khusus usaha - SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan - Izin Lingkungan, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan. |
1. Fotocopy KTP Pemohon 2. Dokumen penunjang Pemutahiran 3. TDUP asli; dan 4. Surat pernyataan kebenaran dokumen
|
|
|
|
2. |
Pengelolaan Goa
|
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan; 2. NPWP Perusahaan / Perorangan; 3. Fotokopi bukti hak pengelolaan daya tarik wisata; dan 4. Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan: - IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha di kawasan yang telah memiliki HO; - SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan - HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan - Izin Lingkungan, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan. |
1. Fotocopy KTP Pemohon 2. Dokumen penunjang Pemutahiran 3. TDUP asli; dan 4. Surat pernyataan kebenaran dokumen |
|
|
|
3.
|
Pengelolaan peninggalan sejarah dan purbakala berupa candi, keraton, Prasasti, petilasan, dan bangunan kuno
|
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan; 2. NPWP Perusahaan / Perorangan; 3. Fotokopi bukti hak pengelolaan daya tarik wisata; dan 4. Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan: - IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; - HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; - SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan - Izin Lingkungan, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan. |
1. Fotocopy KTP Pemohon 2. Dokumen penunjang Pemutahiran 3. TDUP asli; dan 4. Surat pernyataan kebenaran dokumen
|
|
|
|
4.
|
Pengelolaan museum |
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan; 2. NPWP Perusahaan / Perorangan; 3. Fotokopi bukti hak pengelolaan daya tarik wisata; dan 4. Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan: - IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; - HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; - SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan - Izin Lingkungan, khusus usaha menengah dan besar,dikecualikan untuk usaha yang berada dikawasan yang telah memiliki izin Lingkungan. |
1. Fotocopy KTP Pemohon 2. Dokumen penunjang Pemutahiran 3. TDUP asli; dan 4. Surat pernyataan kebenaran dokumen |
|
|
|
5.
|
Pengelola-an pemukim-an Dan / atau lingkungn adat |
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan; 2. NPWP Perusahaan / Perorangan; 3. Fotokopi bukti hak pengelolaan daya tarik wisata; dan 4. Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan: - IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; - HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; - SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan - Izin Lingkungan, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah Memiliki Izin Lingkungan |
1. Fotocopy KTP Pemohon 2. Dokumen penunjang Pemutahiran 3. TDUP asli; dan 4. Surat pernyataan kebenaran dokumen
|
|
|
|
6.
|
Pengelolaan objek ziarah
|
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan; 2. NPWP Perusahaan / Perorangan; 3. Fotokopi bukti hak pengelolaan daya tarik wisata; dan 4. Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan: - IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; - HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; - SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan - Izin Lingkungan, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan. |
1. Fotocopy KTP Pemohon 2. Dokumen penunjang Pemutahiran 3. TDUP asli; dan 4. Surat pernyataan kebenaran dokumen
|
|
|
|
7. |
Wisata Agro |
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan; 2. NPWP Perusahaan / Perorangan; 3. Fotokopi bukti hak pengelolaan daya tarik wisata; dan 4. Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan: - IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; - HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; - SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan yang telah memiliki Izin Lingkungan. - Izin Lingkungan, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan.
|
1. Fotocopy KTP Pemohon 2. Dokumen penunjang Pemutahiran 3. TDUP asli; dan 4. Surat pernyataan kebenaran dokumen
|
|
|
|
8. |
Kawasan Pariwisata |
1. Fotokopi akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan; 2. NPWP Perusahaan / Perorangan; 3. Fotokopi bukti hak atas tanah; 4. Fotokopi bukti hak pengelolaan dari kawasan pariwisata; dan 5. Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan : - IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; - HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; - SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan - Ijin Lingkungan (usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki izin lingkungan) |
1. Fotocopy KTP Pemohon 2. Dokumen penunjang Pemutahiran 3. TDUP asli; dan 4. Surat pernyataan kebenaran dokumen
|
|
|
|
9. |
Angkutan Jalan Wisata- |
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan; 2. NPWP Perusahaan / Perorangan; dan 3. Fotokopi izin teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan: - IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; - HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; - SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan - Izin Lingkungan, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan. |
1. Fotocopy KTP Pemohon 2. Dokumen penunjang Pemutahiran 3. TDUP asli; dan 4. Surat pernyataan kebenaran dokumen |
|
|
|
10. |
Angkutan Wisata dengan Kereta Api
|
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan; 2. NPWP Perusahaan / Perorangan; dan 3. Fotokopi izin teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan: - IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; - HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO ; - SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, Izin Lingkungan, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan - Izin Lingkungan, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan |
1. Fotocopy KTP Pemohon 2. Dokumen penunjang Pemutahiran 3. TDUP asli; dan 4. Surat pernyataan kebenaran dokumen
|
|
|
|
11.
|
Angkutan Wisata di Sungai Dan Danau |
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan; 2. NPWP Perusahaan / Perorangan; dan 3. Fotokopi izin teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan: .- IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; - HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; - SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutu persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan - Izin Lingkungan, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan |
1. Fotocopy KTP Pemohon 2. Dokumen penunjang Pemutahiran 3. TDUP asli; dan 4. Surat pernyataan kebenaran dokumen |
|
|
|
12. |
Angkutan Laut Wisata Dalam Negeri
|
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan; 2. NPWP Perusahaan / Perorangan; dan 3. Fotokopi izin teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan: - IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; - HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; - SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan - Izin Lingkungan, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan. |
1. Fotocopy KTP Pemohon 2. Dokumen penunjang Pemutahiran 3. TDUP asli; dan 4. Surat pernyataan kebenaran dokumen
|
|
|
|
13. |
Angkutan Laut Internasional Wisata |
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan; 2. NPWP Perusahaan / Perorangan; dan 3. Fotokopi izin teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan: - IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; - HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; - SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan - Izin Lingkungan, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan. |
1. Fotocopy KTP Pemohon 2. Dokumen penunjang Pemutahiran 3. TDUP asli; dan 4. Surat pernyataan kebenaran dokumen |
|
|
|
14. |
Biro Perjalanan Wisata |
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan; 2. NPWP Perusahaan / Perorangan; 3. Fotokopi bukti hak atas tanah; dan 4. Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan : - IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; - HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; - SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan - Izin Lingkungan, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan. |
1. Fotocopy KTP Pemohon 2. Dokumen penunjang Pemutahiran 3. TDUP asli; dan 4. Surat pernyataan kebenaran dokumen |
|
|
|
15. |
Agen perjalanan wisata |
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan; 2. NPWP Perusahaan / Perorangan; 3. Fotokopi bukti hak atas tanah; dan 4. Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan : - IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; - HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; - SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan - Izin Lingkungan, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan. |
1. Fotocopy KTP Pemohon 2. Dokumen penunjang Pemutahiran 3. TDUP asli; dan 4. Surat pernyataan kebenaran dokumen |
|
|
|
16. |
Restoran |
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan; 2. NPWP Perusahaan / Perorangan; 3. Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Sertifikat Laik Sehat paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan; dan 4. Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan : - IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; - HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; - SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan - Izin Lingkungan, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan. |
1. Fotocopy KTP Pemohon 2. Dokumen penunjang Pemutahiran 3. TDUP asli; dan 4. Surat pernyataan kebenaran dokumen |
|
|
|
17. |
Rumah Makan |
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan; 2. NPWP Perusahaan / Perorangan; 3. Surat Pernyataan Pemilik / Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Sertifikat Laik Sehat paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan; dan 4. Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan : - IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; - HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; - SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan - Izin Lingkungan, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan |
1. Fotocopy KTP Pemohon 2. Dokumen penunjang Pemutahiran 3. TDUP asli; dan 4. Surat pernyataan kebenaran dokumen |
|
|
|
18. |
Bar/ Rumah Minum |
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan; 2. NPWP Perusahaan / Perorangan; 3. Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan : - IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; - HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; - SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan - Izin Lingkungan, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan. |
1. Fotocopy KTP Pemohon 2. Dokumen penunjang Pemutahiran 3. TDUP asli; dan 4. Surat pernyataan kebenaran dokumen |
|
|
|
19. |
Kafe |
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan; 2. NPWP Perusahaan / Perorangan; 3. Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Sertifikat Laik Sehat paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan; dan 4. Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan : - IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; - HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; - SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan - Izin Lingkungan, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan. |
1. Fotocopy KTP Pemohon 2. Dokumen penunjang Pemutahiran 3. TDUP asli; dan 4. Surat pernyataan kebenaran dokumen |
|
|
|
20. |
Jasa Boga |
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan; 2. NPWP Perus |