MAKLUMAT PELAYANAN
“ Dengan ini menyatakan bahwa kami sanggup menyelenggarakan pelayanan administrasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
MOTTO DAN JANJI PELAYANAN
MOTTO : “ SALAM, SENYUM, SAPA DAN RAMAH TAMAH DALAM PELAYANAN”
JANJI PELAYANAN : “ PERSYARATAN TDUP LENGKAP, REKOMENDASI SIAP DITERBITKAN”
VISI DAN MISI
VISI
MUSI RAWAS SEMPURNA 2021
( SEJAHTERA, MANDIRI, PRODUKTIF, UNGGUL, RELEGIUS, AMAN DAN NYAMAN)
MISI
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
MENINGKATKAN PELAYANAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP) YANG PRIMA DAN CEPAT DALAM RANGKA PERLINDUNGAN DAN KENYAMANAN DALAM BERUSAHA/BERINVESTASI
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
= Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata diterbitkan dalam jangka waktu selama 3 (tiga) hari setelah berkas permohonan diterima dan lengkap.
BIAYA :
Seluruh tahapan pendaftaran usaha Pariwisata diselenggarakan tanpa memungut biaya dari Pengusaha Pariwisata.
WEBSITE :
http://www.disbudpar.musirawaskab.go.id
Share with your friends: